13 Agustus 2008

Tanggapan Fatwa MUI tentang Rokok Haram


Sebenarnya masalah rencana MUI akan mengeluarkan Fatwa rokok haram itu bukan hal yang baru kali ini terjadi dimana pada bulan Juli pernah diadakan suatu rapat koordinasi di Sumatera yang menyatakan rokok itu diharamkan di konsumsi oleh masyarakat. Namun ketetapan itu masih akan dibicarakan dengan sejumlah ulama dalam Rapat Ijtima. Memang hal ini juga pernah terjadi sekitar 5 tahun yang lalu di MUI Pusat bahwasanya Rokok itu makruh.

Namun dalam menyikapi hal ini yang perlu dikaji secara mendalam adalah, Apakah dengan diterbitkan fatwa haram tersebut akan menyebabkan kondisi masyarakat jauh lebih baik dari sekarang atau malah sebaliknya ?

Pendapat saya mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut :

Dilihat Dari Segi Kesehatan :
Memang kalau kita menilik dari data WHO yang menyebutkan bahwa negara berkembang telah meningkat hingga 20 persennya pertahun untuk masyarakat yang mengkonsumsi rokok, itu merupakan angka yang fantastik. Pantas saja kematian yang disebabkan oleh rokok karena Jantung Coroner and Paru-paru semakin bertambah otomatis itu juga meningkatkan pendapatan rumah sakit enggak bangkrut malah makin bertambah profitnya...... ha...ha...ha....

Dilihat dari Segi Sosial :
Kalau Kita melihat hal ini berdasarkan dari kacamata sosial mungkin akan banyak yang harus dipertimbangkan :

  1. Untuk Karyawan/Pegawai, buruh yang bekerja di Pabrik Rokok dipastikan akan semakin bertambahnya jumlah pengangguran di indonesia bilamana Pabrik Rokok ditutup oleh pemerintah.
  1. Mengurangi pendapatan para pedagang yang berjualan rokok.
  1. Bagi para masyarakat yang mengkonsumsi hal tersebut dipastikan itu akan menambah problem baru misalnya karena kebiasaan mengkonsumsi rokok, membuat mereka tidak bisa berkonsentrasi dalam bekerja dan lain-lain.
  1. Kehilangan Income Pendapatan negara dimana rokok adalah salah satu penyumbang terbesar dimana angka penjualan industri rokok pada 2006 mencapai 218,7 miliar batang. Pada 2007 231,9 miliar batang. Dan Pada tahun 2008 diperkirakan tidak akan berubah seperti pada tahun 2007.

Dalam menyikapi hal tersebut ada baiknya antara MUI dengan Pemerintah perlu duduk bersama dalam membahas ini, mungkin karena masalah tersebut akan banyak membawa dampak yang sangat besar bila ditinjau dari aspek kesehatan & sosial masyarakat.

diposting oleh Ram Syamsul Yulias

http://www.rampunjadi.com