Sehubungan dengan rencana Pemda DKI Jakarta yang akan melakukan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut kami coba buat perbandingan antara tarif lama dan tarif baru :
Tarif Lama
Tarif Pajak normal motor ke 1 = (1.5% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 2 = (2% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 3 = (2.5% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 4 = (4% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 5 dan seterusnya sama dengan tarif motor ke 4.
Tarif Baru
Tarif Pajak normal motor ke 1 = (2% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 2 = (4% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 3 = (6% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 4 = (10% x NJKB)+SWDKLJJ
Tarif Pajak Progresiv motor ke 5 dan seterusnya sama dengan tarif motor ke 4.
Bila melihat tarif di atas terjadi kenaikan yang signifikan, hal yang paling ketara adalah lonjakan tarif pajak progresif ke 3 & ke 4 adapun tarif pajak progresif ke 5 dst mengikuti tarif pajak progresif ke 4.
Contoh studi kasus :
Pak R memiliki kendaraan Jupiter Z tahun 2006 adapun Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) senilai 8.700.000, namun motor tersebut adalah motor ke 3. Adapun motor ke 1 & ke 2 masih dimiliki dan belum dijual. Maka perhitungan pajaknya dikenakan tarif pajak progresif motor ke 3 dengan rumus sebagai berikut :
PKB = (6% x NJKB) + SWDKLJJ
PKB = (6% x 8.700.000) + SWDKLJJ
PKB = 522.000 + 35.000 (angka SWDKLJJ tahun 2014)
PKB = 557.000
Maka Pak R akan dikenakan pajak progresif sekitar Rp. 557.000,-
Masih ada yang berminat menumpuk kendaraan lebih dari 1 ? bila melihat rencana kenaikan Pajak Progresif tsb ? Monggo seruput kopi dulu biar adem ha..ha..ha..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar