Di media sosial saat ini lagi ramai membahas mengenai Presiden RI ke 7 yang sedang menghadiri Forum APEC 2014 yang ke 22 di Beijing Cina, maklum ini adalah pertama kalinya kunjungan Presiden ke tingkat Internasional setelah pelantikan beliau pada tanggal 20 Oktober 2014.
Adapun yang menjadi topik perbincangan adalah saat Presiden RI berkomunikasi dengan menggunakan Bahasa Indonesia bukan Bahasa Inggris di forum Internasional yang dihadiri oleh para pemimpin negara. Padahal kalau dicermati, kenapa Presiden tidak menggunakan Bahasa Inggris, hal ini mengacu pada UU nomor 24 tahun 2009 pasal 28 yang isinya kurang lebih seperti ini :
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri "
Kalau kita perhatikan bahwa Presiden sudah mengikuti aturan konstitusi yang sudah ada, tentu hal ini tidak perlu dipermasalahkan, adapun bahasa adalah cara untuk bersosialisasi & berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya, sehingga diharapkan dengan komunikasi yang terjalin dengan baik dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar