Pada tahun ini akan ada perubahan kenaikan Tarif STNK per 6 Januari 2017 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dimana peraturan ini rencananya akan diberlakukan per 6 Januari 2017. Kalau melihat besarannya maka kenaikannya sangat signifikan ada yang 100 %, 167%, 181 % bahkan ada yang kenaikannya 275%.
Berhubung motor di rumah sudah saatnya ulang tahun dengan ganti plat per tanggal 17 Januari 2017 mau tidak mau harus segera di ruwat biar gak kena sawan ha...ha....ha... maka kemarin tepatnya tanggal 4 Januari 2017 saya mencoba mengurus sendiri Perpanjangan STNK dengan melakukan cek fisik kendaraan ke Kantor Samsat Wilayah Jakarta Selatan (KOMDAK), mengingat di gerai samsat yang berada di Pusat Perbelanjaan (Mall) saat ini masih belum bisa melayani perpanjangan STNK setelah 5 tahun. Mumpung tarifnya belum naik saya coba mengurus perpanjangan ini dengan memajukan tanggal pengurusannya sebelum jatuh tempo.
Sesampainya disana benar-benar luar biasa yang ingin melakukan perpanjangan boleh dibilang antriannya penuh sekali, dari pengamatan saya selama mengurus perpanjangan ke Komdak belum pernah saya melihat antrian sebanyak itu, entah ini karena memang ada dampaknya setelah pemberitaan dari berbagai media terkait kenaikan tarif yang akan diberlakukan per 6 Januari 2017.
Berikut hasil STNK yang diperpanjang setelah 5 tahun bahwa pengenaan tarif baru belum diberlakukan per 4 Januari 2017 :
PKB :192.500
SWDKLLJ : 35.000
Biaya ADM STNK : 50.000
Biaya ADM TNKB : 30.000
------------------------------------ +
Total : 307.500,-
Bila pengurusan STNK di tanggal 6 Januari 2017
PKB : 192.500
SWDKLLJ : 35.000
Biaya ADM STNK : 100.000
Biaya ADM TNKB : 60.000
------------------------------------ +
Total : 387.500,-
Selisih biaya = 387.500- 307.500
= 80.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar