24 Mei 2017

Merubah Kesalahan Penulisan Ejaan Nama pada Akte Kelahiran

Buat yang belum tahu gimana cara merubah kesalahan penulisan ejaan nama pada Akte Kelahiran untuk Propinsi DKI Jakarta, silahkan bisa disimak langkah-langkahnya di blog ini. 
  1. Untuk Akte Kelahiran yang telah berjalan kurang dari 5 tahun maka pengurusannya dapat dilakukan di suku dinas kependudukan (SUDIN) berdasarkan wilayah, namun untuk yang lebih dari 5 tahun maka pengurusannya dapat dilakukan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil Propinsi DKI Jakarta).  
  2. Bilamana terjadi kesalahan penulisan ejaan nama anak maka prosesnya terlebih dahulu melalui pengadilan guna dibuat ketetapannya, setelah itu baru kita dapat memprosesnya sesuai dengan ketentuan nomor 1.
  3. Bilamana terjadi kesalahan penulisan ejaan nama ayah maka prosesnya mengikuti ketentuan nomor 1.
Pada blog ini saya coba paparkan yang nomor 3 saja, kebetulan ini pengalaman saya pribadi dimana saya baru mengurus kekeliruan pengetikan akta setelah 14 tahun, melalui Sudin Jakarta Timur saya mendapat info untuk pengurusannya diharuskan ke Dukcapil DKI Jakarta. Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pengurusannya adalah sebagai berikut :

  1. Fotocopy Ijasah Anak & Orang Tua.
  2. Akta Kelahiran Asli.
  3. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah Orang Tua (Fotocopy Lengkap dari halaman 1 hingga halaman terakhir).
  4. Fotokopi KTP Orang Tua yang bersangkutan.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga.
  6. Dokumen Pendukung lainnya antara lain Fotokopi Akte Kelahiran Orang Tua, Surat Keterangan Kelahiran dari RS.
  7. Jika pengurus bukan Ayah/Ibu yang bersangkutan ditambah dengan Surat Kuasa (Materai 6000) dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa.
  8. Pasfoto 4x6 4 lembar
Saya menyarankan sebaiknya anda membawa juga dokumen asli yang berguna untuk diperlihatkan kepada petugas Dukcapil bilamana nantinya ditanyakan. Adapun Alamat Dukcapil Propinsi DKI Jakarta :
Jl. S. Parman No. 7, Grogol Jakarta Barat
Patokannya :
- Dekat Kampus Trisakti Grogol disamping Kejaksaan Jakarta Barat.

Sesampainya disana anda diharuskan mengisi blanko permohonan jasa pelayanan catatan sipil dan membuat surat pernyataan yang bermaterai,  setelah itu anda akan di cek kelengkapan administrasi dan dokumen yang dibawa guna diproses lebih lanjut. Adapun waktu pembuatan dokumen memakan waktu 14 hari kerja dan tidak dikenakan biaya apapun.

Semoga bermanfaat


Tidak ada komentar: