18 Agustus 2009

Perpanjangan STNK Pajak Kendaraan Roda Dua

Tulisan ini dimaksudkan untuk teman-teman, saudara atau siapapun yang ingin mengetahui bagaimana cara mengurus perpanjangan pajak STNK kendaraan bermotor khusus roda dua, semoga tulisan ini bermanfaat buat siapapun.........................................

Gak terasa udah tanggal 18 Agustus 2009, ngomong-ngomong nich STNK udah waktunya harus diganti kayaknya harus ngurus sendiri nich, maklum lagi cekak.... he...he...he.... padahal baru gajian yach, dalam hati gw sempat berfikir apa masih sama yach prosedurnya kayak kemarin, ah mudah-mudahan masih sama kayak kemarin tapi gw berharap malah jauh lebih baik dibanding tahun-tahun yang lalu (Semoga). Sesampainya di POLDA Gatot Subroto seperti biasa gw coba memarkirkan kendaraan baby benz gw (maksudnya baby benz roda dua ckk...ckkk...ckk........). Dengan langkah yakinnya gw coba masuk ke Polda.

Berikut langkah-langkah detail yang harus anda lewati bilamana hendak mengurus surat-surat kendaraan bermotor :
  1. Naik ke lantai 4 untuk pengurusan perpanjangan STNK
  2. Ambil formulir terlebih dahulu, formulir ini ada di loket 1(harus dengan nada sopan jangan bentak-bentak atau kalau loe cuma diam aja di loket tersebut berharap ditegor he...he...he... gw yakin dech gak bakalan dikasih bener loe gak bohong............ sungguh .................. percaya dech).
  3. Setelah anda menerima formulir tentunya diisi berdasarkan Surat BPKB yang asli jangan salah gw anjurin dibawa aja BPKB aslinya.
  4. Isi formulir dengan lengkap, jangan lupa setelah itu anda bisa fotokopi dulu berkasnya (KTP ASLI, BPKB ASLI , STNK ASLI ), sebaiknya sich disitu juga fotokopinya di samping bank DKI, maklum selain mereka memfotokopi berkas anda, juga menyusun berkas tersebut terlihat rapi. sebab ada tatacara penyusunan berkas yang benar menurut pihak kepolisian (maksudnya sich untuk memudahkan bagi tim korektor melihat kelengkapan berkas anda).
  5. Masukkan berkas tersebut ke loket 1 A (Loket perpanjangan & Pengesahan untuk pemilik yang datang sendiri) disini anda menunggu hingga diberikan nomor antrian untuk pengambilan SSP (Surat setoran pajak).
  6. Tunggulah nama anda dipanggil pada loket 1 D, bila nama anda dipanggil maka serahkan nomor antrian tersebut dan ambil KTP Asli dan SSP anda.
  7. Lakukan Pembayaran SSP tersebut pada loket Kasir dengan memperlihatkan SSP tersebut.
  8. Terus tunggu dan dengarkan panggilan di loket II b umumnya ini tidak dipanggil dengan menyebut nama anda tapi nomor polisi kendaraan anda (jadi perlu diingat), atau untuk anda yang agak kurang dari sisi pendengaran ada baiknya anda melihat layar monitor yang dipajang di dinding tersebut yang isinya berupa nomor-nomor polisi kendaraan yang sudah selesai di cetak.
Akhirnya selesai juga gw ngurus Perpanjangan STNK ini gak sampai sejam, ternyata caranya mudah bukan, jadi buat anda yang memang banyak waktu luang tunggu apalagi, lebih baik ngurus sendiri daripada lewat jasa yang tidak murah malah terkadang kemahalan, dengan anda menjalankan sendiri siapa tahu aja hal ini bisa menjadi ladang bisnis yang baru buat anda... he...he....he... (maunya ... gak pa...pa... khan asal kedua-duanya sama-sama ikhlas.. yang satu ikhlas mengeluarkan uang banyak untuk saudaranya dan yang satunya lagi Ikhlas memberikan jasanya dengan harga yang Muuuu...aaa...haalll......llllll).

Ram Syamsul Yulias
http://www.rampunjadi.com


1 komentar:

Anonim mengatakan...

ccckkkkk blh jg suatu saat di coba susahny birokrasi perpanjang STNK jd kan g perlu menomorsatukan calo krn kita pun bisa mengurus stnk sendiri meski ribet n riweh asal ad kemauan pasti stnk cepat selesai....lumayan buat mengerem pengeluiaran yg over dlm mengurus stnk dan tmsk ekonomis blh jg ditiru....thanks infony