30 Januari 2016

Semua E-KTP berlaku seumur hidup ?

Mendagri sudah menyampaikan Surat Edaran nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 bahwa E-KTP tidak perlu diperpanjang lagi walaupun masa berlakunya sudah kadaluarsa karena semua E-KTP dinyatakan berlaku seumur hidup, sebagaimana kita ketahui bahwa KTP model lawas memberlakukan KTP seumur hidup bila yang bersangkutan sudah berusia 60 tahun. Namun semenjak adanya perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan maka semua E-KTP berlaku seumur hidup.

Dalam hal ini terlihat kurangnya sosialisasi kepada para warganegara, baik melalui jalur media surat kabar maupun media elektronik, mengingat banyak yang tidak mengetahui hal ini, sebagai contoh saat kita melakukan pengurusan SIM atau Perpanjangan STNK pastinya kita akan ditanya KTP yang masih berlaku namun bilamana tertulis masa berlaku habis pastinya kita tidak dapat mengurus dokumen perpanjangan tersebut.

Menurut hemat saya untuk mengawal agar aturan ini dapat berjalan dengan baik dan dalam rangka tertib administrasi, ada baiknya kolom masa berlaku habis (Tanggal/bulan/tahun) untuk E-KTP yang sudah terlanjur dibuat sebelumnya, ada baiknya dapat diperpanjang terlebih dahulu guna mengubah keterangan menjadi berlaku seumur hidup agar nantinya memudahkan warganegara dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dibutuhkannya.



Tidak ada komentar: